Aturan ini tidak semata-mata dibuat tanpa dasar yang jelas. Sesuai dengan perjanjian perdamaian Helsinki, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari perjanjian Helsinki, bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.