Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Gerak KPI Menjaga Pemilu

28 Mei 2013   15:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:54 82 0

Belum masuk masa kampanye, partai-partai politik sudah mengiklankan diri di berbagai media. Istilah mensosialisasikan diri adalah upaya partai politik untuk memamerkan wajah para calon legislatif yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam UU No.8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti UU Pemilu No.10 tahun 2008, menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta Pemilu ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang jelang pencontrengan.Bentuk kampanye yang dibolehkan dalam aturan itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Sementara bentuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

KPI sudah benar untuk mengawal KPU untuk membuat aturan yang adil mengenai iklan-iklan di berbagai media. Memang secara ekonomi, media yang menampilkan iklan politik demikian akan mendapat untung besar. Media beranggapan positif bahwa iklan tersebut adalah ajang pendidikan politik agar masyarakat lebih mengenal para caleg. Jika dikaitkan dengan tahun politik, maka iklan tersebut bisa dikategorikan sebagai langkah mendahului lawan dan KPI harus mengingatkan KPU untuk memperhatikan hal tersebut.

Untuk itu, pengawasan KPI sangat diharapkan untuk mendukung KPU memberikan porsi yang sama kepada setiap partai politik dan calegnya dalam Pemilu 2014. Terutama, jangan sampai partai politik menggunakan kekuasaannya untukmenguasai pangsa periklanan. Masyarakat harus lebih diutamakan untuk mendapatkan informasi yg proporsional mengenai calon wakil rakyat mereka dan partai yang akan dipilih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun