Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Nenek Asyani dan Yusman, Sebuah Kegagalan Hukum

1 April 2015   08:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:42 95 0

Nenek Asyani didakwa mencuri dua balok kayu milik Perum Perhutani. Padahal, kayu tersebut sejatinya telah ditebang almarhum suaminya sekitar enam tahun lalu dan selama ini disimpan dikolong dipan. Persoalan muncul tatkala Nenek Asyani hendak menjadikan balok kayu itu kursi lewat jasa Cipto, tukang kayu yang masih terhitung tetangganya. Ia ditangkap karena tidak bisa menunjukkan bukti keabsahan kayu. Pasalnya, di saat bersamaan, Perhutani kehilangan dua gelondong kayu. Sebanyak 38 sirap kayu jati ditemukan di rumah Cipto dan diklaim sebagi bagian kayu yang hilang itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun