Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tata Cara Pembuatan Sertipikat atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Girik

10 September 2024   00:25 Diperbarui: 10 September 2024   00:30 15 0
Dari waktu ke waktu barang atau benda merupakan hal utama dalam mendukung kehidupan manusia, tentunya dalam perkembangan jaman sekarang ini, dimana tekhnologi sudah begitu maju, dirasa penting untuk menjaga benda-benda yang kita miliki termasuk dan tidak terbatas pada bukti-bukti terhadap benda-benda, seperti tanah dan bangunan yang kita miliki. Pemegang Hak adalah orang maupun badan hukum yang memiliki atau mempunyai hak atas tanah dan bangunan baik yang namanya telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam suatu Sertipikat tanah, misalanya saja nama yang tercatat pada girik belum tentu nama tersebut masih memiliki tanah dan bangunan yang tercatat pada girik, bisa saja sebagian atau seluruh tanah dan bangunan telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain, umumnya dengan bukti akta jual beli maupun kuitansi, namun dengan bukti-bukti tersebut tanah dan bangunan belum tentu telah dilakukan permohonan hak pada kantor pertanahan setempat dimana tanah dan bangunan berada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun