Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswi Undip Ajak Masyarakat dan Pedagang Pasar Melaksanakan Protokol Kesehatan dan Edukasi Program Vaksinasi

9 Februari 2021   11:03 Diperbarui: 9 Februari 2021   11:11 165 2
Jakarta (09/02) - Kasus COVID-19 yang menyentuh angka 1 juta kasus pada 27 Januari 2021 tentu memperlihatkan kondisi pandemi di Indonesia yang sangat berbahaya dan memprihatinkan. Peningkatan kasus positif harian yang grafiknya terus naik hingga mencapai sepuluh ribu kasus tanpa ada tanda-tanda penurunan menunjukkan betapa pentingnya masyarakat dan pemerintah bekerjsama untuk menurunkan kasus positif COVID-19. Telah banyak upaya-upaya yang digencarkan oleh pemerintah hingga saat ini untuk menurunkan kasus positif, salah satunya yang terbaru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali terutama di wilayah-wilayah yang memiliki jumlah kasus positif yang tinggi. Bahkan saat ini pemerintah melaksanakan PPKM secara mikro, yang bertujuan agar pengawasan dapat diperketat dari skala yang paling kecil pada tingkat RT, RW, dan Desa. PPKM ini diputuskan akan diperpanjang hingga tanggal 22 Februari 2021.

Namun demikian, walau pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan kasus positif dengan berbagai kebijakan dan pemberlakuan, tetap diperlukan kerjsama dari seluruh pihak termasuk masyarakat itu sendiri. Sehingga masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara tertib dan benar. Malangnya, kenyataan nya di lapangan masih sering ditemukan warga masyarakat yang kerap kali tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Diantaranya banyak yang masih menggunakan masker tidak sesuai dengan standard yang telah ditentukan (tidak menutup hidung, diturunkan ke dagu, dsb). Penggunaan hand sanitizer dan gerakan menucuci tangan pun semakin longgar dilaksanakan oleh masyarakat. Ketentuan untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak darurat, serta diminta untuk terus menjaga jarak selama beraktivitas juga diabaikan oleh masyakarat. Terutama di titik-titik rawan kerumuman seperti pusat perbelanjaan, restoran atau rumah makan, serta pemukiman padat penduduk. Hal ini tentu sangat membahayakan dan menunjukkan sulitnya masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Tentu, walaupun pemerintah telah mengatur regulasi untuk klaster perkantoran, namun titik rawan kerumuman seperti yang sudah disebutkan diatas masih berpontensi menjadi klaster baru COVID-19 yang sampai saat ini regulasinya tidak ditegakkan sekeras pemerintah menegakkan aturan untuk klaster perkantoran dan tempat hiburan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun