Pada tahun ini, sangat banyak perbincangan mengenai Pilpres 2024 yang tepatnya dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Indonesia akan mengadakan pilpres yang diikuti oleh tiga calon pasangan capres dan cawapres. Setiap warga negara diharuskan untuk memilih capres dan cawapres, karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memilih.
KEMBALI KE ARTIKEL