Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Penyewaan Tanah Menurut Pandangan Islam

18 Maret 2019   07:26 Diperbarui: 19 Maret 2019   06:48 48 1


"Dari Thawus sesungguhnya Muad bin Jabbal, ia menyewa lahan dizaman Rasulullah SAW, Abu Bakar,Umar,utsman dengan bagi hasil 1/3 dan 1/4 maka ia melakukannya sampai hari ini " (HR Ibnu Majah)

Dalam arti diaatas dapat di jepasakan bawahwa Faktor produksi diklasifikasikan sebagai tanah, tenaga kerja, modal dan organisasi atau perusahaan. Di dalam bab ini, kita akan membica- rakan tanah saja, sedangkan di bab-bab berikutnya akan kita bicarakan
tenaga kerja, modal, dan perusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun