Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Perdata

16 Juli 2021   22:23 Diperbarui: 16 Juli 2021   22:27 45 0
Saya akan membahas mengenai hukum perdata.

Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan keperluan antar individu di dalam lingkungan masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut 3 Ahli:
1) Prof. Subekti
Hukum perdata adalah hukum private materiil yang berbentuk hukum pokok yang mengatur segala keperluan perorangan.
2) Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata merupakan kelengkapan peraturan yang membahas tentang hubungan antar manusia yang mencakup tentang hubungan keluarga dan hubungan lingkungan masyarakat.
3) Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata adalah hukum yang mengelola keperluan masyarakat perorangan.

Sumber-Sumber Hukum Perdata
Sumber-sumber hukum digolongkan menjadi dua yaitu:
1) Hukum perdata tertulis
2) Hukum perdata tidak tertulis.
Sumber hukum perdata dikodifikasikan Burgerlijk Wetboek dan di alih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pembagian Bab Dalam KUHPerdata
Bab l
Tentang individu, bab l mengatur tentang hukum diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Bab II
Tentang kebendaan,  bab ll mengatur tentang seluruh hal yang berkaitan dengan hukum kebendaan dan hukum waris.
Bab lll
Tentang perikatan, bab lll mengatur tentang kewenangan atas balasan antar perorangan, badan hukum dan pihak tertentu.
Bab lV
Tentang pembuktian, mengatur tentang alat pembuktian dan efek hukum yang diberikan.

Contoh Pasal Dalam KUHPerdata
Ada 3 contoh pasal, yaitu:
1) Pasal 570
2) Pasal 1320
3) Pasal 1338

Itu saja pembahasan dari saya mengenai hukum perdata, mohon maaf jika ada kalimat yang salah dalam pembahasan saya, sekian terimakasih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun