Pada 29 Mei 2024, Jaksa Agung mengumumkan bahwa kerugian negara akibat korupsi timah telah mencapai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara Indonesia telah mencapai tingkat yang fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi timah dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah mencapai Rp 300 triliun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL