Masalah rokok ini bukan hanya di hadapi oleh Indonesia, bahkan di Rusia sendiri banyak sekali warganya yang juga merokok dengan alasan untuk menahan dingin. Akhirnya pemerintah Rusia sendiri membuat aturan khusus tentang rokok ini. Salah satunya aturan tentang rokok yang dimulai tanggal 15 November kemarin Rusia menetapkan denda bagi yang merokok di tempat kerja, di daerah dan di tempat lembaga pendidikan, budaya, olahraga, kesehatan, di pintu masuk bangunan tempat tinggal, stasiun kereta api dan bandara, akan dikenakan denda 500-1500 rubel (kurang lebih 175-500 ribu rupiah), bahkan awal tahun ini adal agi penambahan aturan tentang ini.
KEMBALI KE ARTIKEL