Pada era revolusi 4.0, teknologi digital sangat penting digunakan dalam media pembelajaran. Hadirnya platform Merdeka Mengajar, para pendidik diharapkan untuk menjadi pembelajaran berbasis digital, sebagai terobosan baru. Memang, adaptasi penggunaan teknologi digital tidak menggantikan peran guru. Tetapi guru yang tidak belajar menggunakan teknologi digital akan menghambat proses pembelajaran dalam Platform Merdeka Mengajar.
Efektivitas Kurikulum Merdeka dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset danTeknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) sebagai penyempurnaan kurikulum sebelumnya. Satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL