Pernikahan dini merupakan persoalan kompleks yang menyentuh banyak aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga hak asasi manusia. Fenomena ini terjadi ketika anak-anak, seringkali di bawah usia 18 tahun, menikah karena tekanan sosial, ekonomi, dan budaya. Memahami penyebab dan dampak pernikahan dini merupakan langkah awal yang penting untuk memerangi masalah ini dan melindungi hak-hak anak di seluruh dunia. Tanpa terkecuali kasus pernikahan dini yang terjadi di Desa Domas, Kabupaten Gresik. Berdasarkan data calon pengantin per Januari-Agustus 2023, kecamatan Menganti menjadi wilayah  tertinggi kedua setelah kecamatan Wringinanom dengan tingkat pernikahan dini sebesar 15 orang calon pengantin. Tentu hal ini menjadi suatu hal yang harus ditangani lebih lanjut.
KEMBALI KE ARTIKEL