Uang pada dasarnya merupakan alat pembayaran yang sah yang digunakan dalam rangka memenuhi kewajiban atau sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi atau bisa juga diartikan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli atas barang dan jasa, serta aset berharga atau kekayaan lainnya, dan juga sebagai alat untuk membayaran utang.
KEMBALI KE ARTIKEL