Perkawinan secara hukum diartikan sebagai suatu peristiwa ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan menurut agamanya masing-masing. Di dalam Negara Indonesia sendiri suatu perkawinan/pernikahan itu merupakan suatu prosesi yang sangat sakral, yang mana didalamnya terdapat banyak tahap-tahap tradisi adat dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL