Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kajian Budaya: Mengenal Tradisi Uang Panaik dalam Budaya Bugis Makassar

15 November 2023   14:54 Diperbarui: 15 November 2023   16:18 298 0
Perkawinan secara hukum diartikan sebagai suatu peristiwa ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan menurut agamanya masing-masing. Di dalam Negara Indonesia sendiri suatu perkawinan/pernikahan itu merupakan suatu prosesi yang sangat sakral, yang mana didalamnya terdapat banyak tahap-tahap tradisi adat dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun