Pembukaan UUD 1945 berkaitan dengan tata tertib hukum yang sangat fundamental dalam pembuatan tata tertib hukum di Indonesia yang bersifat mutlak. Di dalam pembukaan UUD 1945 sendiri terdapat ideologi Negara Indonesia yaitu pancasila, cita-cita, dan tujuan bangsa Indonesia. Seperti yang tercantum dalam lampiran ketetapan MPRS No. XX/MPRS1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI, Bagian I, No. 3 sub c, dinyatakan bahwa:
KEMBALI KE ARTIKEL