Telah kita ketahui bersama bahwa syarat kelulusan seorang sarjana S-1 adalah dengan kewajiban bagi mahasiswa untuk menyusun tugas akhir berupa skripsi. Skripsi itu sendiri merupakan momokyang menakutkan bagi setiapmahasiswa semester akhir yang sudah akan lulus. Namun pada tahun 2015 ini dengan kesan yang tiba-tiba Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (ristekdikti) memiliki wacana untuk mengeluarkan kebijakan baru, yaitu tidak diwajibkannya penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana S1. Penyusunan skripsi hanya akan dijadikan sebagai opsi untuk syarat kelulusan program sarjana, sebagai gantinya selain penyusunan skripsi terdapat opsi lain sebagai syarat kelulusan yaitu mengerjakan pengabdian di masyarakat atau laporan penelitian di laboratorium. Hal ini juga menyangkut dengan tridhrama perguruan tinggi, yaitu pembelajaran, penelitian dan juga pengabdian masyarakat. Alasan dari dikeluarkannya wacana tersebut yaitu untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam penyusunan skripsi tersebut, khususnya menyangkut jasa penyusunan skripsi atau membeli skripsi yang di lakukan mahasiswa.