Dalam pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia, tertera jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, tidak jauh berbeda dengan kehidupan politik di Indonesia yang semakin tidak menentu, kehidupan hukum di negeri ini pun semakin absurd. Penegakan hukum di Indonesiatidak lagi berasas pada equality beforethe law atau kesamaan di muka hukum tetapi penegakan hukum kini lebih runcing ke bawah dan tumpul keatas. Artinya, penegakan hukum akan lebih diperketat untuk kalangan rakyat biasa, namun untuk kalangan pejabat atau elite politik, hukum seperti tidak memiliki urgensi.