Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sejak Rabu, 01 Januari 2025. Seiring dengan maraknya protes di kalangan masyarakat terhadap rencana kebijakan tersebut pada beberapa waktu sebelumnya, Prabowo tetap dengan tegas menyampaikan peresmian kebijakan tersebut dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Desember 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL