Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Rujuk Secara Jarak Jauh Melalui Telepon Apakah Sah?

8 Mei 2024   22:58 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:01 443 0
Rujuk dalam bahasa Arab berarti kembali artinya hidup sebagai suami istri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj'i selama dalam masa idah tanpa pernikahan baru. Menurut fuqaha', pengertian rujuk adalah sebagai berikut:

  • Menurut Imam Malik rujuk adalah kembalinya istri yang telah ditalak selain ba'in, kepada perlindungan suami, dengan tanpa ada pembaharuan akad serta dalam masa idah.
  • Menurut Imam Syafi'i rujuk adalah mengembalikan status seorang wanita dalam satu ikatan perkawinan dari talak yang bukan ba'in dalam masa idah melalui cara-cara tertentu.
  • Menurut Imam Hambali rujuk adalah mengembalikan keadaan istri kepada keadaan yang semula setelah terjadinya talak raj'i dan masih berada dalam masa idah tanpa akad yang baru.
  • Menurut Imam Hanafi rujuk adalah melanjutkan pernikahan dengan bekas istri yang ditalak raj'i dalam masa idah.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun