Rujuk dalam bahasa Arab berarti kembali artinya hidup sebagai suami istri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj'i selama dalam masa idah tanpa pernikahan baru. Menurut fuqaha', pengertian rujuk adalah sebagai berikut:
- Menurut Imam Malik rujuk adalah kembalinya istri yang telah ditalak selain ba'in, kepada perlindungan suami, dengan tanpa ada pembaharuan akad serta dalam masa idah.
- Menurut Imam Syafi'i rujuk adalah mengembalikan status seorang wanita dalam satu ikatan perkawinan dari talak yang bukan ba'in dalam masa idah melalui cara-cara tertentu.
- Menurut Imam Hambali rujuk adalah mengembalikan keadaan istri kepada keadaan yang semula setelah terjadinya talak raj'i dan masih berada dalam masa idah tanpa akad yang baru.
- Menurut Imam Hanafi rujuk adalah melanjutkan pernikahan dengan bekas istri yang ditalak raj'i dalam masa idah.
KEMBALI KE ARTIKEL