Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki Kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan Pilkada sesuai dengan Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022. dengan maklumat "
sampai dibentuknya badan peradilan khusus" di dalam pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (
UU Pilkada) yang bertentangan dengan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL