Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Opini Terkait Mahkamah Konstitusi

28 Maret 2023   12:30 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:30 412 2
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki Kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan Pilkada sesuai dengan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. dengan maklumat "sampai dibentuknya badan peradilan khusus" di dalam pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang bertentangan dengan UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun