Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

"Syeh Puji Beraksi" di Gorontalo

29 Desember 2013   22:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:22 100 0

Pastilah, semua masih mengingatnya. Dan atas pernikahan tersebut Syekh Puji ditimpali sangkaan pelanggaran 3 Undang-Undang, yakni UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan ternyata, bukan cuma Syekh Puji yang tertarik mengawini wanita di bawah umur. Di Gorontalo, juga ada yang mengikuti jejak Syekh Puji dengan menikahi Kiki (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.

Opa Subri (nama samaran) yang telah berumur senja (sekitar 70 tahun) berhasil meminang Kiki, perempuan bungsu dari lima bersaudara.

Meski mendapat penolakan dari semua saudara, om dan tente Kiki, namun kedua orangtua Kiki tetap ngotot menikahkan Kiki dengan Opa Subri, Sabtu (28 Desember 2013) di rumahnya di Desa Upomela Kecamatan Bongomeme-Kabupaten Gorontalo.

Pernikahan tersebut bahkan berlangsung dengan meriah dalam sebuah acara resepsi yang diselenggarakan di desa tersebut. Padahal, pihak pemerintah desa, KUA serta aparat hukum setempat tidak memberi izin untuk melangsungkan akad maupun resepsi pernikahan terhadap Opa Subri bersama Kiki.

"Nampaknya, kedua orangtua Kiki sudah tergiur dengan latarbelakang Opa Subri sebagai pedagang yang berani meminang Kiki dengan mahar sekitar Rp. 30 juta," ujar sejumlah warga setempat.

Menurut warga, kedua orangtua Kiki memang hanya berasal dari keluarga ekonomi lemah. Mata pencaharian ayahnya adalah kerja serabutan, disamping sebagai buruh kasar, juga sebagai tukang bersih gelas bekas air mineral. Sementara ibu Kiki juga tak punya pekerjaan.

Disebutkannya, karena Opa Subri adalah pedagang asal Manado, maka menurut informasi Kiki akan diboyong ke Manado pada Senin (30 Desember 2013), kemungkinan adalah untuk berbulan madu di sana sekaligus menyambut pergantian tahun baru.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bongomeme ini adalah bukan pertama kalinya. "Sudah banyak yang melakukan perkawinan di bawah umur di desa dan di kecamatan ini. Ada karena 'kecelakaan', ada juga karena kedua pasangan memang sudah kebelet ingin kawin, atau karena ekonomi dan putus sekolah. Dan masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk ke depan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini," ujarnya.

----------

Hasil investigasi langsung penulis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun