Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Secuil Harapan kepada Para Pengusaha Tambang

11 November 2016   04:56 Diperbarui: 11 November 2016   05:03 212 5
Itulah yang harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh sebelum membuka suatu usaha pertambangan. Sebelum usaha tambang dioperasionalkan tentunya sudah dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan. Untuk selanjutnya bila dinilai layak dilanjutkan ke tahap konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang (Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun