Pernikahan yang baik adalah pernikahan pada usia ideal, yaitu di atas 20 tahun untuk perempuan dan di atas 25 tahun untuk laki-laki. Tetapi di Indonesia, masih banyak terjadi anak perempuan yang terpaksa atau tidak dapat menghindarkan diri dari pernikahan dini karena situasi dan kondisi tertentu.
Pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang dilakukan di bawah batas umur dewasa, atau pernikahan yang melibatkan satu atau dua pihak yang masih anak-anak. Secara umum, sebuah pernikahan dikategorikan sebagai pernikahan dini apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL