Razia warung makan yang buka selama Ramadan oleh Satpol PP Kota Serang menuai kontroversi. Razia tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat, dan Surat Edaran Walikota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan.
KEMBALI KE ARTIKEL