Konon, salah satu tanda kemajuan masyarakat adalah masyarakat yang sadar hukum. Ketika masyarakat telah sadar hukum, mereka tahu apa yang harus mereka lakukan agar tidak melanggar peraturan. Hanya saja ada sedikit yang mengganjal dari berbagai macam aturan yang telah dibuat oleh manusia ini. Dengan makin tingginya pengetahuan mereka tentang hukum, semakin banyak orang-orang yang menuntut hukum untuk hal-hal yang sepele. Dengan berdalih hukum, banyak sekali kasus-kasus yang menurutku sepele akhirnya masuk ke jalur hukum.
Masih ingat tentang ibu Minah dengan 3 buah kakaonya, yang dilaporkan oleh pemilik perkebunan. Ada juga kasus bapak Kholil yang dilaporkan karena mencuri 1 buah semangka. Baru-baru ini adanya kasus pelaporan anak kecil yang memalak seribu rupiah ke temannya. Dalam bayanganku, mungkin untuk waktu yang akan datang akan ada seorang tetangga yang melaporkan tetangganya karena ranting dan daun-daun pohonnya jatuh dan mengotori halaman rumahnya.
Kemana perginya rasa kekeluargaan, berembug bersama dan menyelesaikan masalah. Menurutku segala sesuatu tidak harus diselesaikan dengan hukum bila dalihnya hanya untuk memberi pelajaran agar tidak terulang lagi. Ada semacam kemalasan dalam masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara duduk bersama. Ada kecendurangan mereka menginginkan penyelesaian praktis tanpa harus direpotkan, selain juga untuk unjuk gigi dan unjuk kekuasaan.
Kemana kearifan lokal dan kearifan hidup bermasyarakat bila hukum selalu dimajukan terlebih dahulu. Apa ini adalah bagian dari salah satu konsekuensi kemajuan masyarakat? Entahlah