Pada dasarnya, operasi Bank Syariah (Bank Islam) tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (Bank komersil/umum) yaitu sebagai lembaga perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalamai kekurangan dana.(Antonio:2001) Melalui bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL