Otonomi daerah di indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda sekitar tahun 1903. Akan tetapi banyak orang yang belum mengetahuinya dan seakan-akan otonomi daerah di Indonesia baru dimulai sejak pemerintah RI mengeluarkan undang-undang  nomer 12 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL