Pertanyaan ini dilontarkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mengkritisi Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Akibatnya, terjadi penyesuaian kembali iuran BPJS yaitu Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000.Â
KEMBALI KE ARTIKEL