Per tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018, para pelanggan kartu prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan nomornya dengan menggunakan NIK (KTP) dan KK (Kartu Keluarga). Jika tidak melakukan registrasi, maka nomor kartu prabayarnya akan diblokir secara bertahap mulai  bulan April 2017. Kehebohan pun muncul di kalangan masyarakat luas, baik yang pro maupun kontra. Berita hoax juga ikut muncul.Â
KEMBALI KE ARTIKEL