Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Berdasar Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, suatu perkawinan akan diakui secara hukum jika bila si perempuan sudah lebih dari 16 tahun (bagi perempuan) dan lebih dari 19 tahun (bagi laki laki).Â
KEMBALI KE ARTIKEL