Setiap tahunnya, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia. Penetapan tanggal tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam rangka memenuhi hak-hak anak. Peringatan ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak yang memiliki peran sebagai generasi penerus bangsa (KemenPPPA, 2022).
KEMBALI KE ARTIKEL