UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum selama tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, maka DPR dan Pemerintah berkewajiban untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun atau UU Cipta Kerja akan batal demi hukum. Meskipun demikian, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku selama jangka waktu 2 tahun tersebut, sehingga tidak ada perubahan yang terjadi terhadap ketentuan-ketentuan yang ada.Â
KEMBALI KE ARTIKEL