Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tinjauan Pasal Permen Dikbud-Ristekdikti: Terobosan untuk Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual

5 November 2021   17:30 Diperbarui: 5 November 2021   17:41 561 2
Terciptanya kondisi aman dan nyaman di kampus tidak hanya ditentukan dari seberapa unggul peringkat suatu universitas secara nasional atau seberapa memadai fasilitas yang ada. Namun, kondisi aman dan nyaman juga ditentukan dari sejauh bagaimana sivitas akademika merasa bahwa kegiatan mereka baik di bidang akademis maupun nonakademis terjamin dan terlindungi dengan baik, khususnya dari ancaman kekerasan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun