Negara Indonesia yang disebut juga sebagai Negara Hukum, yang artinya bahwa seluruh masyarakat yang berdiri diatas tanah Indonesia wajib menaati hukum yang sudah dibentuk. Taat hukum di Indonesia dikenal sangat ketat karena hal tersebut menjadi salah satu bentuk hak kelegalan. Salah satunya yang menjadi perdebatan selama ini ialah kepemilikan tanah yang akhir-akhir ini sering menjadi sengketa yang dipermasalahkan oleh masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL