Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kajian Bantuan Teknis Pendataan Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR

21 Januari 2023   23:34 Diperbarui: 21 Januari 2023   23:39 655 0
Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan SPM dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada bulan ketiga setelah tahun anggaran berakhir. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun