Fenomena judi online di tanah air semakin mengkhawatirkan, menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), terdapat sekitar Rp327 triliun perputaran uang judi online di Indonesia. Permasalahan ini sangat mengkhawatirkan karena mayoritas masyarakat yang terjerat judi online tersebut berasal dari kalangan bawah. Selain itu, awal tahun ini dilaporkan sudah ada empat orang yang mengakhiri hidup mereka akibat judi online.
KEMBALI KE ARTIKEL