Dalam UUD 1945 tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. Gaya monarki Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah politis, tapi sebatas kultural. Pernyataan SBY dinilai bisa menghancurkan NKRI karena menafikan aspek historis.