Pemerintah, seperti sebuah orkestra yang tak sepenuhnya teratur, memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Alasan yang dikedepankan jelas: menambal penerimaan negara dan mengecilkan defisit anggaran. Semua ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebuah bingkai besar reformasi fiskal yang digadang-gadang untuk menjaga kestabilan ekonomi negeri dalam jangka panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL