Arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia perlu naik kelas dari kebijakan yang bersifat segmentatif dan
ad hoc –sebagaimana representasi fungsi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang sementara, yakni rekomendasi, koordinasi, dan evaluasi– sahaja, akan tetapi perlu mendapatkan ‘bilik khusus’ menjadi kebijakan nasional yang mempunyai posisi dan porsi yang layak dalam garis haluan pembangunan negara jangka panjang. Selain itu fungsi eksekutif juga perlu diupayakan, sehingga mampu merangsang percepatan pembangunan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan komprehensif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL