Kawasan Kampus Universitas Diponegoro memiliki banyak pepohonan yang memberikan suasana yang hijau. Setiap hari, pepohonan ini menghasilkan sejumlah besar sampah daun. Sebelum Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 diberlakukan, sampah daun dikumpulkan dan dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Universitas Diponegoro untuk diolah menjadi kompos padat. Sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023, setiap Unit Kerja sekarang bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan sampah daun secara internal. Untuk menanggapi hal ini, setiap fakultas termasuk Fakultas Teknik berupaya maksimal untuk memenuhi kewajiban ini.
KEMBALI KE ARTIKEL