Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Merchant Gestun (Gesek Tunai) dan Surcharge Kartu Kredit

5 Juli 2010   09:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:05 4891 0
Masih ingat PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK)? Pada pasal 8 berbunyi ayat 2 berbunyi: Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang (Bhs.Inggris: Merchant-red) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Penjelasan ayat 2 ini adalah: Termasuk dalam pengertian ”tindakan yang merugikan” adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Dalam PBI, apabila bank selaku acquirer tidak mengindahkan aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga ke pencabutan ijin oleh BI kepada Acquirer tersebut. Acquirer menurut PBI adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data APMK yang diterbitkan oleh pihak lain. Sekarang permasalahannya, siapakah yang dirugikan oleh aturan ini? Bank atau pemegang kartu (nasabah) ?. Dari kacamata perbankan khususnya industri kartu kredit ketentuan PBI ini memberikan ketegasan bagi praktek bisnis kartu kredit. Gestun atau gesek tunai adalah transaksi kartu kredit yang bersifat abu-abu (sebelum PBI ini terbit) dimana nasabah menggesekkan kartu kreditnya bukan untuk berbelanja barang namun malahan nasabah mendapatkan uang tunai. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh pedagang terhadap nasabah yang kebelet uang tunai dengan bunga murah ketimbang menarik uang di ATM.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun