Dalam PBI, apabila bank selaku acquirer tidak mengindahkan aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga ke pencabutan ijin oleh BI kepada Acquirer tersebut. Acquirer menurut PBI adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data APMK yang diterbitkan oleh pihak lain. Sekarang permasalahannya, siapakah yang dirugikan oleh aturan ini? Bank atau pemegang kartu (nasabah) ?. Dari kacamata perbankan khususnya industri kartu kredit ketentuan PBI ini memberikan ketegasan bagi praktek bisnis kartu kredit. Gestun atau gesek tunai adalah transaksi kartu kredit yang bersifat abu-abu (sebelum PBI ini terbit) dimana nasabah menggesekkan kartu kreditnya bukan untuk berbelanja barang namun malahan nasabah mendapatkan uang tunai. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh pedagang terhadap nasabah yang kebelet uang tunai dengan bunga murah ketimbang menarik uang di ATM.