Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

12 Oktober 2010   06:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:30 101 0
Sedikit cuplikan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menimbang :

a. bahwa  informasi  merupakan  kebutuhan  pokok  setiap  orang    bagi  pengembangan  pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting  bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan  informasi publik merupakan salah  satu  ciri  penting  negara  demokratis  yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.  bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana  dalam  mengoptimalkan  pengawasan  publik terhadap  penyelenggaraan  negara  dan  Badan  Publik
lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu  upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang Keterbukaan Informasi Publik;

menurut teman2 gimana sih tanggapan hadirnya UU yang lahir 2 tahun lalu ini...

terutama yang berasal dari Badan-badan Publik nih....dari non badan publik juga boleh...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun