Indonesia adalah negara hukum, semua orang sama di depan hukum yang juga disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya pasal ini pada UUD 1945 menunjukkan semakin besar kekuatan dasar hukum serta menjadi amanat negara, ini menandakan bahwa segala bentuk aktivitas di negara Indonesi diatur oleh hukum yang berlaku. Setiap manusia berhak mendapatkan keadilan dalam hukum, baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari negara. Seperti yang tercemin pada Pancasila, sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Hal ini menguatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadlian oleh siapapun tanpa terkecuali mengingat dari tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan keadilan kepada setiap orang. Hingga saat ini, hukum di Indoensia masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari kita disajikan kasus-kasus hukum yang diberitakan melalui media massa maupun media sosial. Sepertinya permasalahan penegakkan hukum di Indoensia sudah menjadi hal yang biasa dan dianggap wajar di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL