Atas peristiwa tersebut, penerus Susno mungkin merasa mangkel, dan membuat "CICAK VERSUS BUAYA BERSI KEDUA".
Kasus tahun 2004, sekarang diungkitkan kembali. Pertanyaan saya, sebelum Novel mau ditangkap dikantor KPK,
1. PERNAHKAN KAPOLDA BENGKULU MELAYANG SURAT PANGGILAN KE NOVEL UNTUK DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI/TERDAKWAH? KOK TAHU-TAHUNYA MAU DITANGKAP? DIKANTOR KPK LAGI! BUKANKAH INI SUATU SHOW OF FORCE SEPERTI YANG TERJADI 11 MARET 1966 KETIKA SUHARTO MENG-KUDETA SUKARNO ?
2. Dari serangkaian peristiwa, termasuk REVISI UU KPK, CICAK VERSUS BUAYA JILID I, DAN LAIN-LAIN, JELAS TINDAKAN POLRI TERSEBUT MENDAPAT DUKUNGAN DARI TINGKAT YANG LEBIH TINGGI, SIAPA DIA? Saya tidak yakin kalau tidak mendapat dukungan dari atasan Kapolri, Oknum Polri berani bertindak demikian !
3. SANGAT DISAYANGKAN SBY DIAM, SEMESTINYA KAPOLRI DAN KABARESKRIM diambil tindakan ! Karena mereka telah mengijinkan anggota POLRI menyerang KPK, suatu badan yang kelasnya lebih tinggi dari POLRI, suatu Badan yang kelasnya setingkat dengan Presiden RI, yang tanggung jawabnya tidak kepada Presiden melainkan ke DPR, bisa DISERANG oleh Polri. Ini jelas bersifat MENANTANG ? Mengapa tidak ditangkap dirumah NOVEL kalau memang Novel bersalah ? Melainkan harus dikantor KPK? Ini jelas ada sangkutannya dengan kasus JOKO SUSILO, yang kemungkinan orang yang terlibat kasus SIM simulator, ada yang jabatannya lebih tinggi daripada Joko ! Dan "kebetulan", Novel adalah penyidik Joko Susilo di KPK !
Untuk meredakan amarah rakyat, kita tunggu jawaban pak SBY senin malam, tindakan apa yang beliau akan lakukan kepada OKNUM POLRI YANG MEREKAYASA/MEMERINTAHKAN PENYERBUAN KE KPK ?