pada hari Rabu 15 Desember 2021 Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon Leonardo Siahaan ( Pemohon pertama ) dan Fransiscus  Arian Sinaga ( Pemohon kedua ) yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. alasan para pemohon mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi " para Pemohon memiliki adik saudara sepupu perempuan karena para Pemohon tidak memiliki adik kandung perempuan, sehingga menjadi kekhawatiran para pemohon apabila adik saudara sepupu Pemohon menjadi korban percabulan dibawah umur " dan " apabila ketika para Pemohon sudah menjadi ayah dan sewaktu-waktu ada kejadian anak masing-masing para Pemohon mengalami korban percabulan "
KEMBALI KE ARTIKEL