Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Memorandum of Understanding (MoU) Bersifat Mengikat atau Tidak Bersifat Mengikat Berdasarkan Tinjauan KUHPER?

24 September 2021   13:18 Diperbarui: 24 September 2021   13:20 345 1
Memorandum of Understanding ( MoU ) juga bisa disebut sebagai nota kesepahaman,nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerjasama. bukan lah suatu yang asing untuk didengar, praktek dalam MoU sering dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis maupun sektor non-bisnis. secara pengertiannya MoU atau nota kesempahaman ini merupakan kesepakatan dari dua belah pihak guna melakukan perundingan perihal membuat janji di kemudian hari atau dapat diartikan pula sebagai perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat suatu perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak nantinya yang akan tertuang dalam kontrak .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun