perkawinan merupakan hak bagi setiap warga negara. dan merupakan jaminan pula didalam konstitusi maupun aturan hukum lainnya baik berdasarkan jaminan hukum nasional maupun berdasarkan hukum internasional ( seperti deklarasi universal hak asasi manusia ( DUHAM ) ). dalam konstitusi kita bisa dilihat dalam pasal 28 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. yang berbunyi
KEMBALI KE ARTIKEL