Pemerintah sebaiknya segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 4 tahun 2017 yang diberlakukan pada 17 Februari 2017 lalu. Permenkes Nomor 4 tahun 2017 ini merupakan perubahan atas Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana Permenkes nomor 4 tahun 2017 mengubah isi Pasal 25 Permenkes no. 64 tahun 2016 yang baru ditandatangani tanggal 23 Nopember 2016 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL