Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

35% Manfaat Pensiun di DPLK Layak Dibayar Berkala, Gimana Harusnya?

5 Agustus 2024   10:48 Diperbarui: 5 Agustus 2024   12:23 171 1
Ini soal data DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Suatu kali ada pertanyaan, seberapa besar peserta DPLK yang mendapatkan manfaat pensiun lebih besar dari Rp. 500 juta net? Karena di data tersebut, mencerminkan adanya potensi pembayaran manfaat secara berkala atau anuitas kepada peserta DPLK yang pensiun. Apa iya pembayaran manfaat pensiun secara berkala atau anuitas potensial?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun