Sebagai bagian komitmen untuk menjaga kompetensi SDM di bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP DP) hari ini menggelar rapat koordinasi membahas RPOJK terkait Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan di markas LSP Dana Pensiun Jakarta (12/6/2024). RPOJK ini merupakan upaya penyempurnaan dari POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL